BULUNGAN, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 21 kilogram tujuan Sulawesi Selatan (Sulsel). Sabu itu diselundupkan dalam kotak gabus berisi ikan bandeng.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan tersangka berinisial J yang diduga sebagai pengirim barang tersebut.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, pengungkapkan sabu ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke Sulsel melalui jalur laut.
Mendapat laporan itu, kata dia, pihaknya kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapal Motor (KM) Bukit Siguntang yang bersandar di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua buah gabus yang didalamnya berisi ikan bandeng.
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 21 bungkus plastik berwarna coklat diduga berisi sabu yang disimpan di bawah tumpukan ikan bandeng. Jadi seolah-oleh bok itu berisi ikan," katanya, Rabu (7/12/2022).
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua kali meloloskan barang haram tersebut ke Sulsel dengan upah Rp40 juta, sementara itu untuk pemilik dan penerima barang masih dalam daftar pencarian orang (DP).
Saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Kaltara.
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara maksimal hukuman mati.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait