Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Faisal F Napitupulu. (Foto: Antara)

TANJUNG SELOR, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara mengakui adanya praktik perjokian atau penyimpangan minyak goreng. Modusnya dengan melibatkan beberapa pembeli dan penampung untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal.

“Kelangkaan dipicu beberapa faktor. Ada masyarakat panic buying, ada pula praktik perjokian untuk upaya menimbun," kata Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Faisal F Napitupulu, Rabu (16/3/2022).

Praktik perjokian itu kata dia, misalnya ada lima orang masyarakat antre membeli, nanti di belakang itu ada yang menampung dengan membayar.

"Jadi tolong masyarakat, seperti yang disampaikan Pak Gubernur, ada joki seperti ini. Ini ada di Bulungan, di Tarakan, akhirnya minyak goreng yang dijual di supermarket, di pasar tradisional itu cepat habis,” kata Faisal.

Dia mengakui temuan praktik perjokian tersebut masih lingkup kecil sehingga tim Satgas pangan sebatas memberi peringatan dan teguran.

"Saat ini kami masih memberikan peringatan dan teguran. Kalau masih berulang lagi, kita proses hukum. Maka, jangan sampai proses hukum. Tolong masyarakat jangan memanfaatkan keadaan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, praktik perjokian dalam pembelian minyak goreng melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Bagi penimbun, dapat diancam pidana 5 tahun penjara,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network