PALANGKA RAYA, iNews.id - Polisi menangkap seorang bandar narkoba di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), yakni Deny Primasta. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,2 kg senilai Rp2 miliar.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah guest house di Jalan Temanggung Kenyapi, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalteng.
"Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 1,2 kg sabu senilai RP2 miliar," katanya, Selasa (29/11/2022).
Kepada petugas pelaku mengaku memeroleh sabu 1,2 kg itu dari seorang bandar besar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Ia juga mengaku baru menjadi bandar sabu setahun terakhir.
"Rencananya sabu itu akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, Deny merupakan resividis kasus pencurian masker di gudang farmasi Dinas Kesehatan (Dineks) Provinsi Kalteng.
Barang bukti sabu sebanyak 1,2 kg tersebut kemudian dimusnahkan petugas sementara sebagian disisihkan untuk keperluan kasus di persidangan.
Sementara, pelaku ditahan di Polresta Palangka Raya dan dijerat Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait