PEKANBARU, iNews.id - Pria berinisial WW (46) warga negara asing (WNA) China di Kota Pekanbaru dideportasi ke negara asalnya. Dia telah melewati batas izin keluar (exit permit only/EPO) dan positif narkoba sehingga menjalani rehabilitasi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu mengatakan, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru mendeportasi seorang warga China. Dia telah dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk menjalani masa karantina 9 hari sebelum dideportasi kembali ke negaranya.
"Karantina ini merupakan persyaratan dari China sebelum memasuki negara mereka. Selama karantina, Deteni itu nanti di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi," katanya, Kamis (14/4/2022).
Jahari mengatakan, penyebab deportasi WNA tersebut karena telah melewati batas izin keluar. Sebelumnya, WW juga berurusan dengan BNN Kabupaten Siak karena positif menggunakan narkoba. Kemudian WNA tersebut direhabilitasi.
"Karena direhabilitasi, masa EPO-nya habis, jadi harus kami deportasi," katanya.
Kepala Rudenim Pekanbaru Yanto Ardianto menambahkan, WNA ini dipindahkan ke Jakarta dengan pengawasan melekat oleh dua petugas.
Deteni tersebut telah diberangkatkan dari Bandara Internasional SSK II Pekanbaru menggunakan Pesawat Udara Batik Air dengan kode penerbangan ID6851 pada 12 April 2022 pukul 07.50 WIB menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.
"Pemindahan berjalan aman dan lancar. Sekarang yang bersangkutan berada dalam wewenang Ditjen Imigrasi," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait