Seorrang pria asal Katingan ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap teman kencannya. (Foto:ilustrasi penangkapan/Ist)

KAPUAS, iNews.id - Seorang pria asal Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial RI ditangkap polisi. Dia ditangkap karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap teman kencannya yakni NA.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam setelah dipukul pelaku serta barang berharga miliknya juga hilang dibawa RI.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku curas.
 
“Benar, terduga pelaku sudah kita amankan oleh petugas di Katingan, dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kapuas,” katanya, Minggu (19/3/2023).

Dia mengatakan, ditangkapnya pelaku atas laporan dari korbannya. Peristiwa itu terjadi di sebuah hotel di Kota Kuala Kapuas.

Diceritakannya, kejadian berawal saat korban yang merupakan teman kencan pelaku bersama-sama pergi naik motor menuju ke sebuah penginapan hotel di Kota Kuala Kapuas.

Saat berada di dalam kamar, pelaku tiba-tiba memukul korban berkali-kali menggunakan sebilah balok kayu dari arah belakang hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan lebam.

“Setelah korban tidak berdaya, kemudian pelaku mengambil tas dari korban yang berisikan satu unit buah handphone dan satu buah kunci kontak motor. Usai kejadian itu, korban ditinggalkan pelaku di dalam kamar,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polsek Selat, Kabupaten Kapuas.

Petugas yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di Kabupaten Katingan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, aksi yang dilakukan pelaku ingin menguasai harta milik korban.

“Motif pelaku ini, ingin menguasai barang milik korban yang dibawa saat itu, yaitu handphone dan tas korban,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit handphone, satu lembar celana pendek warna cokelat yang digunakan saat melakukan aksi kejahatannya, dan satu bilah batang kayu yang digunakan untuk memukul korban.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Kapuas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network