JAKARTA, iNews.id - Edy Mulyani akan dipanggil Bareskrim Polri terkait ucapannya yang menyebutkan Kalimantan tempat jin buang anak. Edy dipanggil dengan status sebagai saksi.
"Panggilan kedua dengan perintah membawa," kata Kabareskrim Polri Komjes Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Agus menjelaskan, surat panggilan kedua tersebut bisa saja disiapkan ataupun dikirimkan langsung ke Edy Mulyadi pada hari ini.
"Saya rasa bisa hari ini langsung diterbitkan atau Senin," ujar Agus.
Edy Mulyadi seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Bareskrim Polri hari ini. Namun, pengacara Edy, memastikan bahwa kliennya tak bisa hadir.
Menurut Herman, pihaknya melayangkan surat ketidakhadiran dari kliennya terkait dengan penyidikan
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait