KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), terancam hukuman mati. Keduanya diduga menyelundupkan 5,8 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp6,5 miliar.
Narkoba itu dibawa menggunakan bus dari Kalimantan Barat (Kalbar). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama kurir bernama Irvan (22) dan napi di Lapas Kelas 2B Pangkalan Bun, Niko Satrio (32).
Semula, anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat menangkap Irvan yang hendak mengambil sabu-sabu tersebut di salah satu pool bus.
"Kami membentuk tim untuk melaksanakan tugas masing-masing. Setelah teridentifikasi pelaku mengambil paket di salah satu pool bus, kita tangkap," kata Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (3/5/2023).
Dia mengatakan, barang haram itu dibungkus dalam lima kemasan plastik teh merek Guanyingwan. Total yang disita sebanyak 5.825,5 gram.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menangkap Saifullah dan Irfa. Keduanya diduga sebagai pihak yang menyuruh Irvan mengambil sabu-sabu tersebut.
Kepada polisi, Irfa mengaku sabu-sabu tersebut merupakan pesanan Niko Satrio yang mendekam di Lapas Pangkalan Bun.
"Kami segera berkoordinasi dengan Lapas Pangkalan Bun dan mengamankan tersangka Niko Satrio," ujar Bayu.
Niko mengakui telah menjalin kontak dengan bandar narkoba di Pontianak. Dia memanfaatkan fasilitas wartel di lapas yang disediakan untuk memenuhi hak napi guna menghubungi keluarganya.
"Namun saat anggota satresnarkoba mencoba menghubungi nomor telepon seseorang yang bernama Oteh Hasan alias Funasan yang berada di Pontianak, sesuai daftar catatan yang dihubungi tersangka Niko Satrio di wartel lapas, ternyata nomor telepon itu tidak aktif lagi," kata Bayu.
Saat ini, Funasan telah ditetapkan sebagai DPO terkait kasus tersebut. Polisi masih terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait