PALANGKA RAYA, iNews.id - Seorang waria di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Klateng) yakni Jarkasih alias Atul (45) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena membuka jasa suntik silikon membesarkan payudara secara diam-diam tanpa izin.
Tersangka ditangkap atas laporan dua orang wanita yang menjadi korban setelah suntik silikon yang dilakukan tersangka gagal dan mengakibatkan payudara korban membengkak serta mengeluarkan nanah.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, dari hasil penyidikan jasa suntik silokon tersebut diakui pelaku sudah dilakukan terhadap lebih dari dua orang.
"Sementara praktik ilegal tersebut diam-diam sudah dijalankan tersangka selama lima tahun terakhir di sebuah rumah sewa Jalan Sulawesi, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya," katanya, Senin (6/2/2023).
Dia mengatakan, bahan-bahan yang digunakan untuk menjalankan malpraktik tanpa izin dan keahlian tersebut diperoleh tersangka dari online.
Setiap korban, sambungnya, diberlakukan tarif Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk sekali suntik membesarkan payudara.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Palangka Raya.
"Tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait