PALANGKA RAYA, iNews.id - Dinas Kesehatan Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melarang sementara peredaran dan penjualan obat sirop. Hal itu untuk mengantisipasi penyakit gagal ginjal akut pada anak.
"Kemenkes sudah mengambil posisi konservatif dengan melarang sementara penggunaan obat-obatan sirop. Saat ini Dinkes 'Kota Cantik' juga telah sudah meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar untuk sementara waktu tidak melakukan terapi pasien menggunakan obat sirop," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palangka Raya Andjar Hari Purnomo.
Ia mengatakan, larangan ini akan berlaku sampai pihaknya menerima instruksi, arahan atau petunjuk terbaru dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Terkait dengan larangan itu, ia mengaku pihaknya telah mensosialisasikan ke semua apotek bahwa untuk sementara dilarang menjual obat sirop yang memiliki kandungan zat yang bisa memicu terjadinya gagal ginjal akut pada anak.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait