Dinkes Palangka Raya melarang sementara penjualan obat sirop. Hal itu untuk mengantisipasi penyakit gagal ginjal akut pada anak. (Foto: Ist)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Dinas Kesehatan Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melarang sementara peredaran dan penjualan obat sirop. Hal itu untuk mengantisipasi penyakit gagal ginjal akut pada anak.

"Kemenkes sudah mengambil posisi konservatif dengan melarang sementara penggunaan obat-obatan sirop. Saat ini Dinkes 'Kota Cantik' juga telah sudah meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar untuk sementara waktu tidak melakukan terapi pasien menggunakan obat sirop," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palangka Raya Andjar Hari Purnomo.

Ia mengatakan, larangan ini akan berlaku sampai pihaknya menerima instruksi, arahan atau petunjuk terbaru dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Terkait dengan larangan itu, ia mengaku pihaknya telah mensosialisasikan ke semua apotek bahwa untuk sementara dilarang menjual obat sirop yang memiliki kandungan zat yang bisa memicu terjadinya gagal ginjal akut pada anak.

Dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi penyakit tersebut, kata dia, pihaknya fokus pada edukasi kepada masyarakat dan berbagai pihak terkait, termasuk apotek, toko obat, klinik, dan pusat-pusat layanan kesehatan.

"Balita yang teridentifikasi gagal ginjal akut sudah mencapai 70-an per bulan dengan fatality atau kematian rate mendekati 50 persen," ungkapnya.

Data yang diterima dari kemenkes bahwa pasien balita gagal ginjal akut terdeteksi mengandung tiga zat kimia berbahaya. Ketiganya adalah Eethylene Glycol (EG), Diethylene Glycol (DEG), dan Ethylene Glycol Butyl Ether (EGBE).

"Selama ini beberapa jenis obat sirop yang digunakan oleh pasien balita gagal ginjal akut terbukti memiliki EG, DEG, dan EGBE yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirop tersebut," katanya.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network