PALANGKA RAYA, iNews.id - Kejaksan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima pelimpahan Madi G Sius, tersangka kasus mafia tanah di Palangka Raya dari Polda Kalteng. Kasusnya akan segera masuk ke persidangan.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja dari penyidik Polda Kalteng dan berharap perkara ini dari pelimpahan hingga ke persidangan nanti dapat berjalan dengan baik," ujar Kepala Kejati Kalteng Pathor Rahman, Senin (20/3/2023).
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalteng, Riki Septa Tarigan menambahkan, berkas perkara Madi G Sius telah lengkap (P21).
Madi G Sius ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Palangka Raya, karena memalsukan surat tanah verklaring Nomor 23 Tahun 1960 dan mengklaim tanah seluas 810 hektare.
Dia juga mengklaim tanah seluas 230 hektare milik masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Madi G Sius meraup keuntungan hingga lebih dari Rp2 miliar dari aksinya mengklaim tanah milik orang lain.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun," kata Riki.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait