Pria 43 tahun yang aniaya gadis 16 tahun di Palangka Raya ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Setelah polisi menangkap pria 43 tahun yang menganiaya gadis 16 tahun di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), fakta baru pun terungkap. Ternyata, motif pria berprofesi sopir ini tega menganiaya korban karena cemburu.

Diketahui, penganiayaan itu terjadi di sebuah wisma Jalan Giobos Sembilan Belas, Palangka Raya, Sabtu (14/1/2023).

"Motif penganiayaan terjadi karena pelaku cemburu setelah mengetahui korban jalan dengan pria lain," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan.

Dia mengatakan, penganiayaan berawal saat pelaku mengetahui korban jalan dengan pria lain sehingga membuatnya cemburu.
 
"Sempat terjadi keributan hingga akhirnya pelaku menganiaya korban dengan memukul bagian matanya sebanyak tiga kali," katanya.

Korban yang tak terima dianiaya oleh pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas hingga akhirnya pelaku ditangkap. 
 
Saat ini, pelaku telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolresta Palangka Raya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan terhadap anak dengan ancaman pidana tiga tahun enam bulan penjara.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network