Polres Kotawaringin Barat menangkap suami yang menganiaya istrinya hingga viral di media sosial. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan).

PANGKALAN BUN, iNews.id -Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menangkap suami inisial RP (24) yang menganiaya istrinya JA (23). Penganiayaan itu terekam dalam video yang viral di media sosial.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Januari 2022 di kamar indekos di Jalan Matnoor, Pangkalan Bun.

Awalnya kedua pasangan muda itu hanya cekcok mulut. Namun kemudian berlanjut dengan kekerasan.

"Kemudian RP melakukan kekerasan dengan cara menendang, memukul dan menjambak rambut istrinya," ujar Bayu dalam rilis kasus, Rabu (23/2/2022).

Korban JA sempat merekam aksi brutal suaminya itu. Setelah keributan tersebut dia mengunggah video itu ke media sosial hingga viral.

Atas perbuatannya, RP ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.

"Pelaku RP dikenakan ancaman pidana lima tahun penjara atas perbuatannya melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri," ujar Bayu.

Menurut Bayu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini sering terjadi dalam satu tahun terakhir. Pelaku RP tak bisa mengontrol emosinya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network