Ilustrasi rekam data e-KTP. (Foto : Pemkot Bogor)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Sebanyak 3.728 warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, belum melakukan perekaman data pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Data ini didapat hingga bulan Juni 2022.

"Berdasarkan perkembangan data agregat kependudukan Kota Palangka Raya sampai Juni 2022 masih ada 3.728 orang atau sekitar dua persen warga yang belum melakukan perekaman data untuk pembuatan KTP elektronik," kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Edie, Minggu (19/6/2022).

Dia menambahkan, ada 293.023 penduduk itu di Palangka Raya, kemudian sebanyak 208.926 masuk kategori wajib memiliki identitas diri berupa KTP elektronik. Dari jumlah penduduk wajib KTP itu, sebanyak 205.234 sudah melakukan perekaman data, sehingga sisanya masih dua persen tadi yang belum perekaman data.

Selain itu, Disdukcapil Palangka Raya juga mencatat masih ada 89.193 warga yang usianya antara 0-16 tahun atau penduduk belum wajib memiliki KTP elektronik.

Namun, untuk usia rentan 0-16 tahun diminta untuk memiliki identitas kartu kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA). Saat ini pencetakan KIA sudah mencapai 49.480 orang atau 55 persen dan 39.659 orang atau 45 persen yang belum cetak.

Dalam rangka percepatan capaian pendataan administrasi data kependudukan termasuk capaian perekaman data KTP elektronik, Disdukcapil Palangka Raya juga melaksanakan program jemput bola.

"Bagi masyarakat tidak bisa datang ke kantor Dukcapil atau tidak ada di rumah tetap bisa mengurus dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, KTP elektronik, akta kematian, KK dan dokumen lain secara daring," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network