PALANGKA RAYA, iNews.id - Sebanyak 15 kelurahan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah masuk zona merah Covid-19. Seluruh sekolah di wilayah itu dilarang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).
"Kegiatan sekolah di 15 kelurahan zona merah dilakukan daring," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, Jumat (25/2/2022).
Belasan kelurahan yang masuk zona merah itu adalah Palangka, Menteng, Bukit Tunggal, Petuk Katimpun, Panarung, Langkai, Pahandut, Tanjung Pinang, Sabaru, Kereng Bangkirai, Kalampangan, Tumbang Tahai, Tangkiling, Banturung, Marang dan Sei Gohong.
Menurutnya, keputusan untuk menghentikan PTM di 15 kelurahan itu telah disampaikan ke setiap kepala sekolah melalui Surat Nomor 420/880/870.Um-Peg/II/2022 tentang penyesuaian PTM.
"Surat ini merupakan pembaruan dari surat serupa yang dikeluarkan sebelumnya," katanya.
Sementara kelurahan yang masuk zona oranye dan kuning bisa tetap menggelar PTM dengan pembatasan yakni 50 persen kapasitas kelas. Sedangkan yang masuk zona hijau bisa menggelar PTM 100 persen.
Kendati demikian, sekolah harus mendapat persetujuan orang tua atau wali murid untuk menggelar PTM.
"Para orang tua atau wali peserta didik tetap diberikan pilihan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait