2 Pelaku Curanmor di Palangka Raya Ditangkap, 1 di Antaranya Curi Motor Keluarga
PALANGKA RAYA, iNews.id - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curnamor) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi. Kedua pelaku yakni Fahriandi (29) dan Fauzi (33).
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, dua pelaku ini ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Bahkan, satu di antaranya yakni Fahriadi nekad mencuri motor sepupunya sendiri.
"Modus pelaku main ke rumah korban mengambil kunci cadangan di lemari dan membawa kabur motor pada malam hari," katanya.
Ia mengatakan, pelaku, ditangkap atas laporan dari keluarganya sendiri.
Sementara, tersangka Fauzi sudah tiga kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dibekuk petugas setelah mencuri sepada motor milik pedagang di Pasar Kahayan Palangka Raya.
"Modusnya pelaku terlebih dahulu mencuri kunci kontak asli motor korban dan berpura-pura memesan makanan saat korban memarkirkan motor dan masuk ke pasar pelaku membawa kabur motor milik korban," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, Fahriandi atau Yandi merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermobil dan penggelapan sepada motor yang baru keluar dari penjara pada bulan Juli 2022.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolrestabes Palangka Raya.
"Kedua tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi