2 Pengedar Sabu di Katingan Ditangkap Polisi, 1 di Antaranya Mahasiswa
PALANGKA RAYA, iNews.id - Dua pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) yakni Saputra (43), dan RF ditangkap polisi. Satu dari dua pelaku berstatus mahasiswa.
Kapolres Katingan AkBP I Gede Puti Widyana mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Desa Mendawai, Katingan, Kalteng.
Dari hasil pengeledahan, petugas berhasil menemukan 40 paket sabu siap jual, timbangan digital, dan peralatan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, Saputra adalah orang yang menjadi pemilik sekaligus pengedar sabu.
Sementara, sambungnya, RF membantu mengedarkan sabu dan meracik paket narkotika dengan upah mengonsumsi sabu secara gratis.
"Kegiatan ilegal kedua pelaku sudah berlangsung selama setahun terakhir. Sabu didapat dari wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng," katanya, Sabtu (11/2/2023).
Saat ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti narkoba dibawa ke Mapolres Katingan.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi