get app
inews
Aa Text
Read Next : 41 Napi asal Jakarta Tempati 5 Lapas Super Maksimum di Nusakambangan

672 Napi di Lapas Sampit Terima Remisi Lebaran, Tak Ada yang Langsung Bebas

Selasa, 03 Mei 2022 - 08:35:00 WIB
672 Napi di Lapas Sampit Terima Remisi Lebaran, Tak Ada yang Langsung Bebas
Napi di Lapas Sampit, Kalteng terima remisi Idul Fitri 1443 H (Antara)

KOTAWARINGIN TIMUR, iNews.id - Sebanyak 672 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun, tidak ada napi yang langsung bebas saat lebaran.

"Dalam pemberian remisi khusus Idul Fitri kali ini, semuanya bersifat pengurangan masa pidana dan tidak ada yang dinyatakan langsung bebas," Kepala Lapas Kelas II B Sampit Agung Supriyanto, Selasa (3/5/2022).

Dia menambahkan, pihaknya mengusulkan 672 napi dengan metode SPPN atau sistem penilaian pembinaan narapidana.

"Alhamdulillah semuanya dinyatakan berhak mendapatkan RK Idul Fitri," kata dia.

Pemberian remisi khusus tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-609.PK.05.05 tahun 2022.

Surat keputusan remisi khusus Idul Fitri diserahkan langsung oleh Agung secara simbolis kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan di ruang serba guna Lapas Sampit.

Kegiatan diawali dengan pembacaan surat keputusan remisi khusus Idul Fitri oleh Kasubsi Registrasi Lapas setempat.

Agung menjelaskan, dari 825 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Sampit yang memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah adalah 672 orang.

Sebanyak 68 orang warga binaan pemasyarakatan non-Muslim, 16 orang orang lainnya telah menjalani subsider, 40 orang belum enam bulan menjalani pidana dan 29 orang warga binaan pemasyarakatan berstatus tahanan.

Faktor-faktor tersebut yang membuat mereka tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi khusus seperti halnya 672 rekan mereka lainnya yang dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan potongan masa tahanan tersebut.

"Sebanyak 33 orang warga binaan pemasyarakatan memperoleh remisi khusus dengan besaran 1 bulan 15 hari, 508 orang memperoleh remisi khusus dengan besaran 1 bulan dan 131 orang warga binaan pemasyarakatan memperoleh remisi khusus dengan 15 hari," kata dia.

Sebagai bentuk transparansi, surat keputusan remisi khusus ini ditempel di blok hunian serta dapat dilihat oleh para warga binaan lainnya melalui self service yang dipasang di ruang informasi.

Agung menyampaikan ucapan selamat kepada para warga binaan pemasyarakatan yang memperoleh remisi khusus Idul Fitri.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan pemerintah sebagai bentuk reward atau penghargaan kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut