Bejat, Oknum Guru Agama SMP di Kobar Cabuli Siswinya 5 Kali dalam Kelas

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Seorang guru agama Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial WRN (43) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mencabuli siswinya lima dali dalam kelas.
Diketahui, aksi bejat yang dilakukan tersangka WRN terhadap siswinya itu berlangsung sejak September 2022 hingga Januari 2023. Pencabulan tersebut dilakukan tersangka ketika kondisi ruangan sekolah dalam keadaan sepi.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, tersangka merupakan tenaga pengajar berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara korbannya yaitu anak didik di SMP yang sama.
Dia menceirtakan, pencabulan bermula saat tersangka WRN memanggil korban untuk menyapu ruangan. Selang beberapa saat, tersangka tiba-tiba memeluk korban dari belakang karena tertarik dengan korban.
Saat itu, korban sempat berontak, namun pelaku memeluknya semakin kuat hingga membuat korban tak berdaya dan menuruti kemauannya.
Korban lantas dicabuli tersangka dan setelah itu guru agama ini memberikan korban uang tunai dengan tujuan agar korban tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada orang lain.
“Kejadian terungkap setelah orang tua korban mendengar bahwa korban mengalami perbuatan cabul dari teman korban. Selanjutnya, orang tua bersama korban melaporkan ke Polsek Pangkalan Banteng,” katanya.
Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban, baju seragam ASN dan handuk.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 82 aAyat (1), Ayat (2) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI no 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana paling lama 15 tahun,” tegasnya
Editor: Candra Setia Budi