get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

Jual 3 AC dan Sofa Hasil Curian di Medsos, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi

Rabu, 18 Januari 2023 - 10:12:00 WIB
Jual 3 AC dan Sofa Hasil Curian di Medsos, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi
Polis menangkap pria yang melakukan pencurian AC dan sofa di rumah kosong. Barang hasil curiannya dijual pelaku di media sosial. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Seorang pemuda di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) yakni Anton (32), ditangkap polisi karena mencuri tiga buah air conditioner (AC) dan sofa di rumah kosong di Jalan Junjung Buih pada Sabtu (14/1/2023). Hasil curiannya dijual pelaku di media sosial dengan menggunakan akun samaran.

Barang hasil curian pelaku sudah dibeli seseorang dengan harga dengan harga Rp1.200.000 
 
"Dari hasil pemeriksaan ada dua jenis barang milik korban yang diposting dan dijual pelaku yakni sofa dan AC. Namun, barang bukti sofa masih dalam pencarian," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Rabu (18/1/2023).
 
Anton, kata dia, ditangkap atas laporan korban yang telah melakukan pencurian barang di rumahnya.
  
Sebelum dijual, sambungnya, ketiga AC yang berada di dalam rumah korban terlebih dahulu di foto lalu ditawarkan pelaku melalui forum jual beli di media sosial menggunakan akun Facebook samaran serta alamat korban.
 
Dia mengatakan, pembeli yang tidak tahu kalau AC tersebut bukan milik pelaku datang ke rumah korban dan mengangkut barang curian tersebut menggunakan sebuah gerobak dibantu pelaku.
  
Akibat pencurian yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp3 juta.
  
"Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut