Kakek Bejat di Kobar Cabuli 6 Anak Bermodal Iming-Iming Uang dan Ilmu

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Polres Kotawaringin Barat menangkap seorang kakek berusia 50 tahun terduga pencabulan enam anak di bawah umur. Perbuatan bejat itu telah berlangsung sejak 2019.
Pelaku ditangkap setelah salah satu korban berterus terang kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan pencabulan itu ke polisi.
Polres Kotawaringin Barat kemudian menangkap pelaku pada Selasa (22/2/2022). Pelaku tak menyangkal tuduhan pencabulan. Bahkan korban kebejatan pelaku lebih dari satu.
"Dari penelusuran ternyata total anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual pelaku berjumlah enam orang," kata Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono dalam rilis kasus, Rabu (23/2/2022).
Kepada polisi, pelaku mengaku memberikan iming-iming uang kepada korban agar mau menuruti kemauannya. Pencabulan terjadi di rumah kosong.
Pelaku yang dikenal akrab dengan anak-anak ini kerap merayu dengan mengatakan akan memberikan ilmu dan dibacakan mantra di rumah kosong.
"Pelaku kemudian menakut-nakuti bahwa jangan sampai perbuatan tersebut diceritakan pada orang lain karena bisa mengakibatkan orang tuanya meninggal," tutur Bayu.
Pelaku kini berstatus tersangka, dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Editor: Reza Yunanto