Keadilan Restoratif, 2 Sekuriti Pencuri Solar Perusahaan di Pulang Pisau Dibebaskan

PULANG PISAU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau menghentikan penuntutan perkara dua tersangka pencurian dan penggelapan solar di perusahaan. Penghentian dilakukan karena alasan kemanusiaan dan perusahaan telah memaafkan.
Kedua tersangka adalah Ardiansyah dan Herman, yang bekerja sebagai sekuriti perusahaan. Mereka ditangkap polisi atas laporan pencurian dan penggelapan solar.
Dalam pemeriksaan terungkap pencurian dan penggelapan solar itu dilakukan karena keduanya terdesak kebutuhan ekonomi membeli susu anak dan membiayai pengobatan orang tua.
Pembebasan keduanya merupakan bagian dari restorative justice dengan pendekatan terciptanya keseimbangan dan keadilan antara pelaku dan korban.
"Alhamdulillah dari pihak korban rela berdamai, dan sudah dikembalikan apa yang jadi kerugian yang nilainya tidak seberapa," kata Kepala Kejari Pulang Pisau, Priyambudi, Senin (11/4/2022).
Pencurian yang dilakukan keduanya terjadi pada 21 Januari 2022. Solar yang dicuri itu dijual seharga Rp400.000.
Usai dibebaskan, kedua tersangka tak kuasa menahan haru hingga bersujud syukur.
"Sebagai orang tua kami berterima kasih dengan Pak Jaksa. Semoga ke depan anak kami bisa lebih baik lagi," tutur Romansyah, salah satu orang tua tersangka.
Editor: Reza Yunanto