get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditangkap, Pelarian Bandar Sabu asal Sumbawa Berakhir di Kalimantan Utara

Kisah Punan Batu, Suku Pemburu Terakhir di Pulau Kalimantan yang Hidup Nomaden

Sabtu, 03 Juni 2023 - 17:04:00 WIB
Kisah Punan Batu, Suku Pemburu Terakhir di Pulau Kalimantan yang Hidup Nomaden
Warga Suku Punan Batu sedang bersiap untuk berburu di kawasan hutan Gunung Batu Benau yang berlokasi di Desa Metun Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. (ANTARA/Sugiharto Purnama)

BULUNGAN, iNews.id - Suku Punan Batu kini diakui sebagai masyarakat hukum adat di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Hal ini setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada Suku Punan Batu yang bermukim di Gunung Batu Benau, Desa Metun Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan.

"Surat Keputusan Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat ini menjadi bagian yang sangat penting," ujar Bupati Bulungan Syarwani, Sabtu (3/6/2023).

Dia mengingatkan identitas lokal jangan sampai punah meski kemajuan dan peradaban kian berkembang di Bulungan.

Masyarakat Punan Batu diketahui bermukim secara nomaden di kawasan hutan Gunung Batu Benau. Mereka mampu berjalan menjelajahi hutan untuk mencari makan sekitar 4-5 kilometer setiap hari. Durasi mereka menetap dari satu tempat ke tempat lain selama rentang waktu satu sampai dua pekan.

Berdasarkan hasil riset Institut Mochtar Riady yang dilakukan mulai tahun 2018, masyarakat Punan Batu memiliki genetik yang berbeda dengan masyarakat lainnya di Pulau Kalimantan. Mereka tercatat sebagai suku pemburu dan peramu terakhir yang masih aktif di Kalimantan.

"Kami ingin merawat dan menjaga kearifan lokal dari suku-suku asli di Kabupaten Bulungan sehingga lahirlah Surat Keputusan Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat tersebut," kata Syarwani.

Masyarakat Suku Punan Batu menggantungkan hidup mereka dari hutan sebagai tempat bernaung, mencari makan dan melestarikan tradisi. Kini hanya tersisa sekitar 103 individu saja. Mereka hidup pada kawasan hutan yang semakin terhimpit oleh aktivitas perkebunan kelapa sawit dan ladang.

Ruang hidup utama mereka saat ini berada di areal konsesi PT Inhutani I Sambarata, PT ITCI Kiani Hutani (IKANI) dan sebagian area penggunaan lain yang sudah ada izin usaha perkebunan PT Dharma Inti Sawit Lestari.

"Bicara masyarakat hukum adat, tidak hanya bicara tentang hutan, tetapi bicara tentang budaya. Saya berharap Surat Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat ini tidak hanya sekadar menjaga supaya tidak ada perambahan hutan di Bulungan," ujar Syarwani.

"Keberadaan hutan sangat berdekatan dengan masyarakat adat yang berada di Suku Punan Batu. Budaya mereka harus kita jaga sebagai bagian dari itu (masyarakat hukum adat)," katanya lagi.

Sejak tahun 2021 Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) mulai mendampingi masyarakat Punan Batu. YKAN memfasilitasi masyarakat untuk mendapat pengakuan dan perlindungan sebagai masyarakat hukum adat oleh Pemkab Bulungan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut