Kronologi Terbongkarnya Pria Setubuhi Pacar, Berawal Ayah Baca Pesan di Ponsel Anaknya
PALANGKARAYA. iNEWS.id - Setubuhi pacarnya di bawah umur, seorang pria berstatus duda di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, terbongkarnya perbuatan pelaku berawal dari ayah korban yang secara tidak sengaja membuka ponsel anaknya.
Saat membuka ponsel anaknya, sambungnya, sang ayah membaca pesan singkat dari keduanya yang membicarakan tentang persetubuhan yang telah terjadi.
Kata Ronny, orang tua korban yang mengetahui itu, lantas melaporkan pelaku ke Polresta Palangkaraya hingga pelaku akhirnya ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ronny, pelaku dan korban baru seminggu pacaran.
"Persetubuhan terjadi sebanyak dua kali, pertama di rumah korban saat kondisi tengah sepi dan yang kedua di sebuah pondok taman wisata," kata Ronny.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria 24 tahun ini sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Palangkaraya.
"Pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun penjara," pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi