get app
inews
Aa Text
Read Next : Begal Payudara di Solo Dilempari Warga, Beraksi 2 Kali gegara Kecanduan Film Porno

Pelaku Begal Payudara yang Resahkan Warga di Palangka Raya Ditangkap

Rabu, 01 Februari 2023 - 15:21:00 WIB
Pelaku Begal Payudara yang Resahkan Warga di Palangka Raya Ditangkap
Polisi menginterogasi pelaku begal payudara yang resahkan warga di Palangka Raya. (foto: Ade Sata/iNews)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Seorang pelaku begal payudara yang resahkan warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil diamankan warga. Pelaku yakni Ananda Perkasa Ginting (33).

Penangkapan yang dilakukan warga terhadap pelaku sempat viral di media sosial.  

Pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya terhadap siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sedang mengedarai motor, Senin (30/1/2023) pagi.

Saat itu pelaku yang juga mengedarai motor memepetnya hingga membuat korban terjatuh. Korban lantas berteriak hingga pelaku berhasil ditangkap warga lalu diserahkan ke polisi.

Akibat peristiwa ini, korban menangis sambil ketakutan karena mengalami trauma  dan berusaha ditolong oleh warga.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pengakuan dari korban bahwa dia dikejar oleh pelaku dan diremas dadanya hingga terjatuh dan ditolong warga.
 
Dari keterangan pelaku, kata dia, sudah melakukan aksi begal payudara sebanyak empat kali dua pelajar dan satu pegawai.

"Dari pengakuannya sudah melakukannya lebih dari satu kali. Ada 4 kejadian dari akhir 2022 sampai Januari 2023 korbannya 3 orang, ada satu orang yang jadi korban dua kali di lokasi berbeda," ujarnya.
 
Setelah menangkap pelaku, sambungnya, pihaknya lalu melaukan tes urine dan hasilnya positif sabu. 

"Motif melakukan pencabulan sebagai efek dari sabu itu hingga halusinasi untuk melakukan perbuatan tersebut," ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor 

"Pelaku ini juga melakukan pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan barang buti seperti pakaian seragam korban dan sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku yang telah beristri dan memiliki tiga anak telah ditetapkan tersangka ditahan di Polresta Palangka Raya dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana kurungan di atas 15 tahun penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut