Perkosa Gadis Difabel, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA, iNews.id - Seorang pemuda di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berinisial AS (24), ditangkap polisi, Jumat (7/10/2022). Ia ditangkap karena memerkosa seorang gadis penyandang difabel berusia 23 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya Aiptu Noto Sulistyo mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.
Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditangkap.
"Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras (keras)," katanya.
Ia menceritakan, peristiwa itu terjadi berawal saat pelaku tengah menggelar pesta miras di rumah rekannya.
"Usai minum miras dan dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian berniat mencari minuman dingin dengan berjalan kakim," ungkapnya.
Di tengah jalan, sambungnya, pelaku tiba-tiba melihat seekor anjing lalu bergegas masuk ke dalam pagar rumah korban tanpa izin. Kemudian, ia bertemu dengan korban dan berpura-pura menumpang buang air kecil.
"Saat masuk ke dalam rumah, timbul nafsu pelaku melihat korban yang saat itu tengah sendirian ditinggal orangtuanya bekerja, lalu menarik tangan korban masuk ke dalam kamar dan membekap, mencekik hingga terjadilah aksi bejat itu," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara di Polresta Palangka Raya.
"Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal dua belas tahun penjara," pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi