get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benur Lobster, Akan Dikirim ke Luar Negeri

Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI ke Malaysia

Minggu, 05 Februari 2023 - 14:38:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI ke Malaysia
Sejumlah korban dugaan tindak pidana upaya percobaan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dimintai keterangan dan beristirahat di Mapolsek Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (4/2/2023) malam. (ANTARA/HO-Polsek Nunukan)

NUNUKAN, iNews.id - Polisi berhasil mengagalkan dugaan tindak pidana percobaan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Dalam kasus ini, petugas menangkap satu orang pelaku berinisial MS (21).

Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, terbongkarnya upaya penyelundupan PMI ini ke Malaysia berawal pihaknya menerima 
informasi ada satu unit mobil dari pelabuhan Sei Ular menuju perbatasan RI-Malaysia.

Mengetahui, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

“Pelakunya sudah kami amankan. Pada Sabtu (4/2/2023). Diduga mobil itu membawa PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” katanya, Minggu (5/12/2023).

Dari hasil penyelidikan, kata dia, MS membawa lima orang WNI asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepada polisi, pelaku mengaku membawa mereka untuk dimasukkan ke Malaysia secara ilegal atau melalui jalur tikus.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan didapati di rumah pelaku masih terdapat empat orang dewasa dan satu anak lainnya. Mereka juga akan dimasukkan ke Malaysia melalui jalur tikus oleh pelaku.

“Dari situ selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Nunukan guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi menduga pelaku melakukan modus operandi dengan sengaja mengirim atau memasukkan beberapa calon PMI ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah dan tanpa melalui prosedur yang telah diatur oleh undang-undang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut