get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkosa Gadis Difabel, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi

Pria Mabuk yang Perkosa Gadis Difabel Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 08 Oktober 2022 - 10:13:00 WIB
Pria Mabuk yang Perkosa Gadis Difabel Terancam 12 Tahun Penjara
Pria mabuk yang perkosa gadis difabel terancam 12 tahub penjara. (Foto:Ade Sata/iNews)

PALANNGKA RAYA, iNews.id - AS (24), Pria mabuk yang perkosa gadis difabel berusia 23 tahun di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) terancam 12 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya Aiptu Noto Sulistyo.

"Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," katanya. 

Ia mengatakan, aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban saat ia dalam kondisi mabuk minuman keras (miras). 

Diceritakannya, peristiwa itu terjadi berawal saat pelaku sedang menggelar pesta miras di rumah rekannya.

"Usai minum miras dan dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian berniat mencari minuman dingin dengan berjalan kaki," ungkapnya.   

Di tengah jalan, lanjutnya, pelaku tiba-tiba melihat seekor anjing lalu bergegas masuk ke dalam pagar rumah korban tanpa izin. 

Kemudian, ia bertemu dengan korban dan berpura-pura menumpang buang air kecil.   

"Saat masuk ke dalam rumah, timbul nafsu pelaku melihat korban yang saat itu tengah sendirian ditinggal orangtuanya bekerja, lalu menarik tangan korban masuk ke dalam kamar dan membekap, mencekik hingga terjadilah aksi bejat itu," ungkapnya. 

Pelaku, kata dia, ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban. 

Saat ini, untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara di Polresta Palangka Raya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut