get app
inews
Aa Text
Read Next : Ledakan di Gudang BBM Ilegal Pangkalan Bun, 1 Orang Tewas Terpental 2 Meter

Salah Sasaran, Warga Kobar malah Tusuk Pemuda Bantu Temukan Anaknya yang Hilang

Sabtu, 06 Mei 2023 - 07:15:00 WIB
Salah Sasaran, Warga Kobar malah Tusuk Pemuda Bantu Temukan Anaknya yang Hilang
Kapolres Kobar AKPB Bayu Wicaksono saat gelar perkara warga Pangkalan Bun tusuk pemuda temukan anaknya (Foto: iNews/Sigit Dzakwan Pamungkas)

KOBAR, iNews.id - Warga di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) tega menusuk orang yang menemukan anaknya yang hilang hingga tewas. Korban rupanya target salah sasaran.

Kedua warga itu rupaya mertua dan menantu bernama Misran (45) dan Roni (27). Pilunya, korban Febri rupanya masih teman dekat pelaku Roni.

Saat itu Misran meminta Roni untuk mencari tahu keberadaan Alfin orang yang dekat dengan anak perempuannya. Misran emosi lantaran anaknya itu kabur dan mabuk-mabukan diduga karena diajari Alfin.

Tersangka Roni pun mengajak korban Febri untuk menuju kamar kos Alfin di sekitar Pangkalan Bun. Setibanya di kamar kos tersebut, Roni sempat menganiaya Alfin hingga babak belur dan temannya Febri hanya melihat saja.

"Jadi pelaku ini tidak senang jika anaknya bergaul dengan Alfi. Pelaku ini tidak suka dan meminta Roni mencari Alfi," kata Kapolres Kobar AKPB Bayu Wicaksono, Jumat (5/5/2023).

Selanjutnya Roni menelepon sang mertua Misran bahwa dirinya sudah menemukan alamat kos Alfin. Lantas sang mertua cepat bergegas menuju lokasi.

Saat itulah Alfin orang yang dicari kabur lewat pintu belakang kamar kosnya. Saat Misra datang di lokasi dan sudah membawa keris justru langsung menusuk Febri teman roni yang berada di lokasi juga.

Roni pun berupanya melerai sang mertua yang kalap. Usai korban terkapar, Roni baru mengatakan bahwa itu temannya bukan Alfin yang dicari.

"Pelaku tanpa tahu mana itu Alfin langsung menusuk korban Febri yang merupakan teman Roni," katanya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Misran bakal dijerat dengan pasal penganiayaan hingga tewas yakni pasal 351 ayat 3 dan pasal 338. Sedangkan sang memantu Roni dijerat pasal penganiayaa 352 ayat satu ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut