Suami Gerebek Istri dengan Pria Lain di Kontrakan

LAMANDAU, iNews.id - Seorang suami di Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), menggerebek istrinya yang sedang berselingkuh dengan pria lain di sebuah kontrakan di Jalan Jenderal A Yani, Nangabulik, Minggu (6/11/2022) malam. Sang istri diketahui berinisial Y, dan pria selingkuhannya berinisial J (23).
Kapolres Lamandau AKP Bronto Budiyono mengatakan, penangkapan kedua pasangan itu berawal dari pihaknya mendapat laporan dari suami Y.
Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung bergerak dan menggerebek keduanya di kontrakan.
“Ya betul kita berhasil mengamankan Y dan J yang sedang berduaan dalam satu rumah kontrakan pada Minggu malam. Mereka merupakan pasangan selingkuhan,” katanya, di Mapolres Lamandau, Senin (7/11/2022).
Saat diperiksa, Y mengaku kenal dengan J di media sosial. Setelah itu, keduanya berpacaran selama kurang lebih satu tahun.
“Mereka akhirnya janjian ketemuan hingga akhirnya ditangkap saat sedang berduaan.” ungkapnya.
Kepada polisi, Y mengakui bahwa sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan J sebanyak dua kali.
“Y mengakui sudah dua kali berhubungan intim dengan J sejak pertama berkenalan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 284 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Karena hukumannya di bawah 5 tahun, mereka tidak ditahan atau hanya wajib lapor.
Editor: Candra Setia Budi