Tahanan Kasus Perampokan Kabur dari Lapas Pangkalan Bun, Ini Kata Kapolres
KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Seorang tahanan titipan Kejari Lamandau, bernama Ruslan (39), kabur saat dititipkan di Lapas Kelas 2B Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng). Ruslan merupakan tahanan kasus perampokan, ia kabur pada Minggu (4/12/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Terkait dengan kaburnya tahanan tersebut, Kapolres Kotawaringjn Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono membenarkannya.
“Laporan dari pihak lapas ke kami bahwa ada titipan dari Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau kabur dan Pelaku juga mengambil senjata milik petugas lapas saat kabur," katanya, Minggu malam.
Bayu mengaku belum mengetahui pasti kronologi tahanan tersebut bisa kabur dari Lapas kelas II B Pangkalan Bun, sebab masih dalam penyelidikan petugas.
Saat ini, sambungnya, tim juga sudah melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Sebelumnya, tahanan titipan Kejari Lamandau, kabur saat dititipkan di Lapas Klas 2B Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Ruslan (39) tahun yang merupakan tahanan kasus perampokan KUHP 365 kabur dengan membawa pistol airsoft gun berisi enam peluru milik petugas jaga.
“Pada hari minggu 4 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 WIN telah melarikan diri seorang tahanan atas nama Ruslan Bin M. Yusuf, tahanan dari kejaksaan Nanga Bulik Lamandau kasus 365 (perampokan),” bunyi laporan resmi dari Kalapas Klas 2B Pangkalaan Bun yang sudah tersebar di kalangan polisi dan wartawan sejak Minggu siang.
“Yang bersangkutan melarikan diri dengan membawa senjata api jenis Softgun dan enam peluru (jenis hambur) demikian laporan awal dan laporan perkembangan akan dilaporkan lebih lanjut,” bunyi penutup laporan Kalapas kepada Kasat IK Res Kobar.
Editor: Candra Setia Budi