Terungkap! Pemilik Losmen di Sampit Dibunuh karena Tagih Biaya Sewa
SAMPIT, iNews.id - Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan pemilik losmen di Sampit, Kotawaringin Timur. Pelaku berinisial AR mengaku emosi saat ditagih membayar sewa losmen.
Pelaku AR ditangkap di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan setelah diburu petugas. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan korban Nur Asyikin Akwan atau Baenah (68) yang terjadi pada Sabtu (4/6/2022).
"Tersangka kami tangkap pada Rabu (15/6/2022) pagi di Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani, Selasa (21/6/2022).
Menurut Sarpani, AR ini ternyata seorang residivis kasus pembunuhan di Kalimantan Timur yang divonis 10 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Sarpani.
Sarpani menambahkan, AR mengaku membunuh korban karena emosi. Dia menginap di losmen korban namun berniat membatalkannya.
Korban saat itu tetap menagih biaya sewa losmen, sedangkan AR hanya mau membayar separuh dengan alasan kehabisan uang.
Perdebatan itu diakui AR membuat dirinya emosi sehingga menganiaya korban hingga tewas.
Tak cuma menganiaya, AR juga mempreteli perhiasan korban yakni empat buah cincin dan satu gelang emas senilai total Rp8,5 juta.
Sementara AR mengaku menyesal telah membunuh korban. Dia mengaku emosi saat itu.
"Saya emosi, menyesal telah melakukan perbuatan itu," katanya.
Editor: Reza Yunanto