PALANGKA RAYA, iNews.id - Diduga menjual bahan kimia jenis sodium sianida tanpa izin seorang IRT di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi. Dari pengerebekan di rumah pelaku, polisi menemukan 1,3 ton sianida yang diduga akan dijual ke penambang emas liar.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsKalteng di Google News
Bagikan Artikel: