Petugas dari Bea dan Cukai Kota Palangka Raya saat mengecek pita cukai rokok di sejumlah tempat beberapa waktu lalu. (Foto: Antara/Dok. Bea Cukai Palangka Raya).

Berdasarkan keterangan dari dua pedagang tersebut, rokok berpita palsu dan bekas itu di produksi di luar Kalteng salah satunya dari Pulau Jawa dan Kalsel.

Bahkan, lanjut dia rokok yang mereka jual itu tidak langsung mereka bayar lunas kepada distributor yang mengantar ke mereka, maka dari itu penjual yang terjaring tidak dilakukan penahanan.

"Untuk meningkatkan pengawasan ini kami akan berkoordinasi dengan rekan-rekan Bea dan Cukai di Kota Banjarmasin dan Kanwil setempat, karena barang barang ini masuk Kalteng melalui jalur darat," ucapnya.

Menurutnya, masuknya rokok berpita palsu dan bekas itu di Kalteng melalui jalur darat dan kebanyakannya masuk melalui kabupaten yang berbatasan dengan Kalsel.

"Seperti Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Kapuas. Namun sesuai dengan tanggung jawab wilayah kami daerah setempat nantinya akan terus kami lakukan razia, untuk menekan masuknya barang tersebut," katanya. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network