Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, usai perkelahian petugas yang menerima laporan warga menangkap AR. Selain itu juga ada delapan saksi diperiksa terkait kejadian tersebut.
“Pelaku penganiayaan sudah ditahan di Rutan Polda Kalteng. Dia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Faisal dikutip dari iNewsKobar.id, Kamis (14/7/2022).
Terkait bentrok tersebut, polisi mengimbau kepada masyarakat agar menempuh jalur hukum dan tidak melakukan cara-cara kekerasan jika memiliki permasalan lahan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait