Dari hasil penyelidikan, kata dia, Fahriandi atau Yandi merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermobil dan penggelapan sepada motor yang baru keluar dari penjara pada bulan Juli 2022.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolrestabes Palangka Raya.
"Kedua tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait