Musim kemarau yang memicu kekeringan parah memperburuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (Foto: iNews).

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Polresta Palangkaraya untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Keduanya dijerat dengan pasal terkait perusakan lingkungan dan terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network