Polda Kaltara saat ekspos kasus pengungkapan sabu 47 kg di Nunukan. (Foto : ist)

"Untuk mengelabui petugas, narkotika ini dikemas dalam teh hijau lalu dimasukkan ke dalam karung," katanya.

Mereka mendapat bayaran RM 500.000 atau setara dengan Rp1,65 miliar. Uang akan dibayarkan setelah narkotika tiba di Palu.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network