"Barang yang ada dalam bengkel las dicuri dengan cara dikeluarkan melalui jendela dan disambut kedua pelaku lainnya. Kemudian barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam mobil dan para pelaku pergi meninggalkan lokasi,” katanya.
Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit mobil Toyota Avanza, 4 unit trafo las, 4 roll kabel las, 2 mesin kompresor, bor tangan, bor duduk, palu dan uang tunai Rp1,8 juta.
"Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait