Ilustrasi satu dari tiga pelaku pencurian di bengkel las di Kotawaringin Barat ditembak polisi. (Foto: Ist.)

"Barang yang ada dalam bengkel las dicuri dengan cara dikeluarkan melalui jendela dan disambut kedua pelaku lainnya. Kemudian barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam mobil dan para pelaku pergi meninggalkan lokasi,” katanya.

Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit mobil Toyota Avanza, 4 unit trafo las, 4 roll kabel las, 2 mesin kompresor, bor tangan, bor duduk, palu dan uang tunai Rp1,8 juta.

"Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network