PALANGKA RAYA, iNews.id - Seorang pria di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang berprofesi sebagai tukang pijat keliling berinisial DP (39), diamankan warga. Pelaku ditangkap setelah mencuri ponsel milik pelanggannya sendiri.
Kapolsek Pahandut Palangka Raya Kompol Saiful membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Jadi modusnya menawarkan jasa pijat. Namun setelah ditawarkan korbannya kurang minat, pada saat korban lengah pelaku mengambil handphone-nya. Saat itu korban tidak sadar ponselnya telah hilang," kata Kapolsek Pahandut Palangka Raya Kompol Saiful, Selasa (31/1/2023).
Dia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah salah satu korbannya mengetahui ciri-ciri pelaku dan mengamankannya di depan sebuah hotel dengan dibantu warga sekitar.
"Yang menangkap korban, dan diserahkan ke polisi," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku sudah empat kali melakukan aksinya dengan modus menawarkan jasa pijat kepada orang lain.
"Dari keterangannya sudah empat kali melakukan aksi pencurian ponsel milik pelanggannya sendiri," ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebuah ponsel milik korban dan STNK motor milik pelaku.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Pahandut Palangka Raya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
tulang pijat curi ponsel tukang pijat curi ponsel curi ponsel pelanggan modus pijat diamankan warga
Artikel Terkait