Dua dari empat perampok gudang distributor minuman digelandang di Mapolresta Palangka Raya. (Foto: iNews.id/Ade Sata)

Dalam aksinya para pelaku terlebih dahulu menyekap sekuriti gudang lalu masuk ke dalam dan membongkar dua brangkas dan membawa kabur uang tunai Rp1,5 miliar.
 
"Dari hasil penyelidikan, para pelaku merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan antarprovinsi yang juga beraksi di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur," kata Kapolresta.

Pelaku perampokan kini ditahan di ruang sel tahanan Polresta Palangka Raya dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara DPO otak perampokan masih dalam pengejaran petugas.




Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network