Dalam aksinya para pelaku terlebih dahulu menyekap sekuriti gudang lalu masuk ke dalam dan membongkar dua brangkas dan membawa kabur uang tunai Rp1,5 miliar.
"Dari hasil penyelidikan, para pelaku merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan antarprovinsi yang juga beraksi di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur," kata Kapolresta.
Pelaku perampokan kini ditahan di ruang sel tahanan Polresta Palangka Raya dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara DPO otak perampokan masih dalam pengejaran petugas.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait