Kapolsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan Ipda Didik Suhardianto mengatakan, pembunuhan itu berawal saat korban mendatangi pelaku untuk memberikan obat.
Hal itu dilakukan karena pelaku sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei menjalani rawat jalan sejak 2015.
Korban memaksa pelaku minum obat namun pelaku terus menolak. Korban menjelaskan kalau pelaku mengalami masalah kejiwaan dan harus minum obat.
Mendengar hal itu pelaku justru marah dan spontan mengambil parang lalu menyerang korban dengan membabi-buta hingga tewas.
"Setelah diamankan, pelaku menjalani pemeriksaan," kata Didik, Senin (15/8/2022).
Polisi selanjutnya membawa pelaku ke RS Kalawa Atei untuk menjalani observasi selama 14 hari. Sedangkan jenazah korban telah dimakamkan keluarga.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait