Korban kini dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPPA) Satreskrim Polres Kotawaringin Barat.
Pelaku telah ditangkap polisi. Dia beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Editor : Reza Yunanto
pencabulan anak di bawah umur kotawaringin barat polres kotawaringin barat pangkalan bun panti asuhan
Artikel Terkait