KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Seorang warga di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pria berinisial T (57) itu awalnya berniat membuka lahan untuk kebun semangka seluas 4 dengan cara membakar semak-semak.
Namun upaya membuka lahan dengan cara dibakar berakhir menjadi insiden. Api malah meluas keluar lahannya hingga mencapai 30 hektare.
Pembukaan lahan itu dilakukan T di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Wakapolres Kobar, Kompol Wilhelmus Helky mengatakan bahwa kasus tersebut diungkap oleh jajaran Polsek Kumai. Tersangka membakar lahan ini atas inisiatif sendiri yaitu membuka lahan untuk menanam semangka.
"Awalnya tersangka hanya ingin membakar lahannya seluas 4 hektare untuk rencana kebun semangka," kata Helky, Rabu (13/9/2023).
Tersangka mengaku, jika pembakaran lahan ini baru yang pertama kalinya dia lakukan. Tersangka menjelaskan usai membakar simpukan, dia memastikan bahwa api sudah padam. Kemudian, keesokan harinya ternyata terjadi kebakaran.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 korek api, 1 ranting pohon yang terbakar dan 1 ikat rumput kering. Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait