Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Anton dan lima tersangka narkoba lain kini ditahan di Mapolresta Palangka Raya.
"Bandar narkoba ini dijerat Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait