Ia mengatakan, uang yang ada di dalam kotak amal masjid itu belum dipakai oleh pelaku karena ia terlebih dahulu ditangkap.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pahandut.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait