Jhonsen Laurens, pria yang mencuri kotak amal masjid saat diamankan di kantor polisi. (Foto:Ade Sata/iNewsTV)

Ia mengatakan, uang yang ada di dalam kotak amal masjid itu belum dipakai oleh pelaku karena ia terlebih dahulu ditangkap.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pahandut.
 
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network