Pasangan selingkuh asal Kalbar ditangkap polisi di terminal karena kedapatan mebawa sabu. (Sigit Dzakwan Pamungkas/iNews)

Kedua tersangka ini, lanjutnya, dijanjikan upah oleh P untuk mengantar narkotika tersebut sebanyak Rp10 juta, namun baru dibayar Rp1 juta, sisanya akan dibayar oleh P setelah narkotika diterima oleh masing-masing pemesan.

"Tersangka Syamsiar adalah residivis perkara kepemilikan narkotika sebanyak 50 gram pada tahun 2015 dan divonis penjara 7 tahun 3 bulan, serta bebas bersyarat pada bulan agustus 2022," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network