“Saat ini pelakunya sudah kita amankan dan sedang dalam proses penyidikan. Ia akan dikenakan hukuman sesuai dengan perbuatannya," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait