Seorang pria paruh di Kabupaten Kapuas, tega memerkosa anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil 8 bulan. (Foto:Ilustrasi pemerkosaan/ist)

Setelah kejadian itu, sambungnya, kejadian tersebut berulang dan sampai beberapa kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban. 

"Terakhir persetubuhan dilakukan oleh pelaku pada tanggal 8 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 WIB," jelasnya.

Dari hasil perbuatan pelaku selama kurang lebih satu tahun lebih, lanjutnya, korban saat ini dalam keadaan mengandung diperkirakan berusia delapan bulan.

Kejadian ini terbongkar berawal dari tetangganya yang melihat korban perutnya membesar.

Merasa curiga karena korban belum menikah, warga lalu melaporkan hal itu kepada aparat desa setempat, dan kemudian melaporkan kepada polisi.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network