Residivis pencabulan yang ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh usai kembali cabuli bocah perempuan 9 tahun. (Foto: iNews/Syukri)

KALTENG, iNews.id - Residivis kasus pencabulan kembali ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh atas kasus yang sama. Dia diamankan usai mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku seorang pria tua berinisial NAS (56) yang ditangkap kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dia melakukan aksi cabulnya dalam sebuah warung di samping rumah korban.

Penangkapan ini setelah keluarga korban membuat laporan ke polisi. Hasil pemeriksaan, pelaku NAS pernah ditangkap pada Juni 2016 usai mencabuli anak di bawah umur. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, dia divonis 10 tahun 3 bulan.

"Pelaku ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD," ujar Ryan, Selasa (24/5/2022).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network